
Memulai bisnis di Indonesia merupakan peluang yang menarik bagi investor asing. Namun, sebelum menjalankan kegiatan usaha, terdapat sejumlah aspek hukum, korporasi, perizinan, dan administrasi yang perlu dipersiapkan secara tepat.
Bagi investor asing, salah satu bentuk usaha yang umum digunakan adalah Penanaman Modal Asing (PMA) melalui perseroan terbatas sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
1. Tentukan bidang usaha dan KBLI
Langkah pertama adalah menentukan jenis kegiatan usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Hal ini penting karena setiap bidang usaha dapat memiliki ketentuan yang berbeda mengenai kepemilikan asing, perizinan, persyaratan khusus, maupun kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal antara lain diatur dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021.
2. Mendirikan badan usaha
Apabila kegiatan usaha menggunakan struktur PMA, pendirian perseroan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum Indonesia, termasuk penyusunan akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta pengaturan struktur pemegang saham dan modal perseroan.
Dalam proses ini, perencanaan struktur perusahaan sejak awal sangat penting agar sesuai dengan kegiatan usaha dan ketentuan investasi yang berlaku.
3. Mengurus perizinan melalui OSS
Setelah struktur usaha ditentukan, pelaku usaha perlu memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Saat ini, dasar utama PBBR adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. PP tersebut mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, serta sanksi.
Pedoman teknis penyelenggaraan perizinan melalui OSS juga diatur dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025.
4. Perhatikan ketentuan investasi asing
Tidak semua kegiatan usaha dapat dilakukan dengan struktur dan persentase kepemilikan asing yang sama. Beberapa bidang usaha dapat terbuka sepenuhnya, sedangkan bidang lainnya memiliki persyaratan atau pembatasan tertentu.
Karena itu, pemeriksaan KBLI dan ketentuan investasi sebelum perusahaan didirikan sangat penting untuk menghindari perubahan struktur perusahaan atau permasalahan perizinan di kemudian hari.
5. Pastikan seluruh aspek hukum dan administrasi tertata
Selain pendirian perusahaan dan perizinan, investor juga perlu memperhatikan aspek seperti perjanjian bisnis, perpajakan, ketenagakerjaan, kepemilikan atau penggunaan properti, kewajiban pelaporan, serta izin sektoral apabila diperlukan.
Dengan perencanaan hukum yang tepat sejak awal, proses investasi dapat dilakukan secara lebih aman, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Landasan Hukum Utama
Beberapa peraturan yang menjadi dasar antara lain:
-
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
-
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta perubahannya.
-
Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021.
-
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara PBBR serta fasilitas penanaman modal melalui OSS.