
Memahami Peran Keduanya dalam Urusan Hukum Anda
Dalam kehidupan pribadi maupun dunia bisnis, notaris dan pengacara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum. Meskipun keduanya bekerja di bidang hukum, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab mereka berbeda.
1. Apa Itu Notaris?
Notaris di Indonesia adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjalankan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Notaris membantu memastikan bahwa perbuatan hukum dan kesepakatan para pihak dituangkan secara resmi dalam dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Layanan notaris meliputi pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian, akta pengalihan hak atas properti tertentu, serta dokumen hukum lainnya sesuai dengan kewenangannya.
2. Apa Itu Pengacara?
Pengacara, yang dalam sistem hukum Indonesia dikenal sebagai advokat, adalah profesional yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat membantu klien memahami hak dan kewajibannya, menyusun strategi hukum, melakukan negosiasi, serta mewakili atau mendampingi klien dalam proses hukum.
Contoh layanan advokat meliputi penanganan sengketa kontrak, perkara perdata, perselisihan bisnis, dan perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Perbedaan Utama antara Notaris dan Pengacara
Perbedaan utama keduanya terletak pada fungsi dan kewenangan hukumnya. Notaris berfokus pada pembuatan akta autentik dan pelaksanaan tindakan hukum lain yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, advokat berfokus pada pemberian jasa hukum untuk melindungi kepentingan klien.
Dalam transaksi bisnis dan properti, kedua profesi ini dapat bekerja sama. Notaris dapat menuangkan kesepakatan ke dalam akta autentik sesuai kewenangannya, sedangkan advokat dapat memberikan nasihat hukum, menilai risiko hukum, dan membantu menyelesaikan sengketa.
4. Landasan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Peraturan utama yang mengatur kedua profesi tersebut meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kedua undang-undang tersebut mengatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing profesi. Peraturan perundang-undangan lain juga dapat berlaku, bergantung pada jenis transaksi atau permasalahan hukum yang dihadapi.