WAWASAN

Sebelum Menandatangani Perjanjian Properti di Bali: Hal yang Wajib Diketahui Investor Asing

Perjanjian properti tidak boleh ditandatangani hanya berdasarkan kepercayaan atau janji komersial. Pemeriksaan hukum secara menyeluruh (legal due diligence) dan pendampingan profesional dari notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kompeten dapat membantu melindungi kepentingan investor serta memastikan transaksi sesuai dengan hukum Indonesia.

Investasi properti di Bali memerlukan pemeriksaan hukum yang cermat sebelum perjanjian ditandatangani. Investor asing harus memahami ketentuan hak atas tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban kontraktual, serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing pada umumnya tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. Bergantung pada status hukum dan tujuan investasinya, investor asing yang memenuhi persyaratan dapat mempertimbangkan hak yang diperbolehkan secara hukum, seperti Hak Pakai, atau struktur investasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menandatangani perjanjian, investor perlu memeriksa sertifikat tanah, status kepemilikan, kesesuaian tata ruang dan peruntukan tanah, beban hukum yang melekat, perizinan bangunan apabila diperlukan, serta kewenangan para pihak yang menandatangani perjanjian. Perjanjian harus mengatur secara jelas ketentuan pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pengakhiran perjanjian.

Landasan Hukum Utama:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sepanjang relevan.

Notaris I Ketut Sugiartha

Tentukan langkah Anda dengan lebih jelas.

Mulai dari rencana Anda. Mari identifikasi pertanyaan yang perlu dijawab.

Jadwalkan konsultasi
WhatsApp